nusakini.com--Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, masih mengkaji rencana pembangunan kebun raya di Ibukota. Keberadaan kebun raya ini mengacu pada Peraturan Presiden No 93 Tahun 2011, tentang Kebun Raya. 

Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, selain jadi paru-paru kota, keberadaan kebun raya juga dibutuhkan untuk menghadapi global warming dan menampung keragaman flora dan fauna serta sarana interaksi masyarakat. 

"Saat ini DKI Jakarta baru ada hutan kota, ruang terbuka hijau dan taman. Sedangkan untuk kebun raya, seperti Kebun Raya Bogor sesuai Keppres tersebut belum ada," ujar Vera, Jumat (9/2). 

Diungkapkan Vera, saat ini pihaknya terus melakukan pembahasan pendalaman dengan Dinas Kehutanan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Badan Aset, Wali Kota serta SKPD terkait lainnya, guna mencari lahan untuk pembangunan kebun raya. Menurut Vera, minimal lahan yang diperlukan untuk kebon raya luasnya empat hektar. Diakuinya, mencari lahan seluas itu di Jakarta saat ini memang agak sulit, kecuali ada pengecualian.  

"Makanya saat ini, kami terus matangkan untuk pembangunannya. Tapi yang jelas, mengacu pada perpres tersebut memang harus ada," tandasnya. (p/ab)